PKS JAKBAR, Kendari – DPRD DKI Jakarta mulai menyusun langkah untuk menghadirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Upaya itu dilakukan dengan mempelajari regulasi serupa yang telah diterapkan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui kunjungan kerja ke Kendari, Kamis, 25 Juni 2026 kemarin.
Kunjungan tersebut dimanfaatkan untuk berdiskusi dan bertukar gagasan mengenai Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, optimalisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR), pengelolaan sektor unggulan, hingga berbagai regulasi daerah lainnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan pihaknya tengah mengkaji mekanisme penyusunan Perda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren setelah melihat penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2025 milik DPRD Sulawesi Tenggara.
Menurut dia, kebutuhan regulasi tersebut muncul seiring banyaknya aspirasi dari kalangan pesantren di Jakarta.
“Kami sering menerima aspirasi dari komunitas pesantren di Jakarta yang meminta agar ada regulasi fasilitasi pesantren seperti yang telah dimiliki daerah lain,” ujar Abdul Aziz dalam keterangannya, Sabtu, 27 Juni 2026.
Abdul Aziz menilai keberadaan Perda dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan kepada lembaga pendidikan berbasis pesantren.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Subki, menegaskan pesantren dan madrasah membutuhkan dukungan nyata melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak hanya bergantung pada bantuan dari Kementerian Agama.
Ia juga mengusulkan agar lulusan pesantren yang memiliki kompetensi khusus, seperti penghafal Al-Qur’an, memperoleh peluang lebih besar untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri melalui kebijakan daerah.
“Kami mendorong agar lulusan pesantren yang memiliki keahlian khusus, seperti hafal Al-Qur’an, dapat memiliki akses lebih luas ke perguruan tinggi negeri melalui kebijakan daerah,” kata Subki.
Usulan tersebut sejalan dengan pandangan Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Ia mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan asas keadilan dengan memasukkan madrasah swasta ke dalam program sekolah swasta gratis.
Hidayat menyatakan dukungannya terhadap usulan Muhammad Subki yang sebelumnya disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada 30 April 2026 lalu. Menurutnya, madrasah telah lama menjadi bagian dari sistem pendidikan di Jakarta dan melayani masyarakat, sehingga layak memperoleh perlakuan yang sama dalam program bantuan pendidikan.
Kunjungan kerja Badan-Badan DPRD DKI Jakarta tersebut turut diikuti sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, yakni Muhammad Taufik Zoelkifli, Ghozi Zulazmi, Nasdiyanto, Muhammad Al Fatih, Achmad Yani, Abdurrahman Suhaimi, Zahrina Nurbaiti, Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi, dan Inad Luciawaty dari Fraksi PKS. Sementara Fraksi PSI diwakili August Hamonangan dan Fraksi Golkar diwakili Ramly Hi Muhammad.
Rombongan DPRD DKI Jakarta diterima pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni Wakil Ketua DPRD Sultra Herry Asiku dan Hasmawati, bersama sejumlah anggota DPRD Sultra lainnya.
Sumber : kosadata.com






