Jakarta – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, memimpin rapat pembahasan tingkat pertama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Keluarga. Ranperda yang terdiri dari 13 bab dan 31 pasal tersebut telah rampung dibahas sebagai regulasi strategis yang akan menjadi payung hukum bagi perlindungan keluarga rentan di Jakarta.
“Bapemperda sudah menuntaskan pembicaraan tingkat pertama untuk Perda Pembangunan Keluarga,” ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/4), dikutip dari situs resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Aziz menjelaskan, tahapan selanjutnya draf Ranperda tersebut akan dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab), sebelum masuk ke proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, urgensi Ranperda ini berfokus pada upaya perlindungan keluarga rentan yang selama ini dinilai belum mendapatkan perhatian optimal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Oleh karena itu, ia mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera menyiapkan peraturan turunan agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif.
“Kami berharap langsung direspons oleh pak gubernur,” kata Aziz.
Lebih lanjut, Aziz menegaskan bahwa implementasi Ranperda ini nantinya akan diperkuat melalui peraturan gubernur sebagai instrumen pelaksanaan, guna mewujudkan keluarga yang sejahtera dan bahagia.
Adapun substansi pengaturan dalam Ranperda tersebut menitikberatkan pada tiga aspek utama, yakni kesejahteraan, kesehatan, dan keharmonisan keluarga. Hal ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya fenomena penelantaran dalam lingkup keluarga.
“Banyak suami yang menelantarkan istrinya, bapak yang menelantarkan anaknya. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama agar tidak berkurang secara signifikan dengan hadirnya Perda ini ke depan,” tambah Aziz yang juga menjabat sebagai Sekretaris MPW PKS DKI Jakarta.
Sementara itu, Ketua Subkelompok Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Afifi, menyampaikan bahwa paradigma yang digunakan dalam Ranperda Pembangunan Keluarga bersifat promotif dan preventif.
Dengan pendekatan tersebut, Pemprov DKI Jakarta diharapkan mampu mewujudkan keluarga yang harmonis, mandiri, dan produktif.
“Artinya, masalah-masalah keluarga seperti nafkah yang tidak terbayarkan dan sebagainya, pendekatan Pemprov DKI lebih tindakan yang sifatnya preventif (pencegahan),” pungkas Afifi.
Laporan : Komdigi DPD PKS Jakbar






