PKS JAKBAR – Jakarta – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem pelayanan kesehatan yang lebih adil, cepat, dan merata bagi seluruh warga Jakarta melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistem Kesehatan Daerah (Siskesda).
Saat ini, Bapemperda DPRD DKI Jakarta terus memperdalam pembahasan Ranperda Siskesda guna menjawab persoalan ketimpangan beban pelayanan antara fasilitas kesehatan (faskes) milik pemerintah dan swasta yang selama ini terjadi di Jakarta.
Abdul Aziz menjelaskan, pembahasan sejumlah pasal strategis terus dipercepat agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengatur distribusi pasien secara lebih proporsional antara fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta.
Menurutnya, kondisi yang terjadi saat ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan yang cukup signifikan. Fasilitas kesehatan milik pemerintah sering mengalami penumpukan pasien, sementara banyak klinik swasta justru belum dimanfaatkan secara optimal.
“Layanan kesehatan pemerintah selalu penuh, yang swasta selalu kosong,” ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/6), dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta.
Politisi PKS itu mengatakan, gagasan pengaturan distribusi pasien dalam Ranperda Siskesda muncul setelah Bapemperda menerima aspirasi dari Perkumpulan Forum Pelayanan Kesehatan Nusantara (PFPKN), yang merupakan wadah pengelola klinik swasta di berbagai wilayah Jakarta.
Berdasarkan data yang disampaikan PFPKN, rasio pelayanan dokter dan pasien di fasilitas kesehatan pemerintah sangat tinggi. Satu dokter di klinik pemerintah dapat melayani hingga 200 pasien per hari, jauh di atas angka ideal yang berkisar 50 pasien per hari.
Sebaliknya, dokter di klinik swasta rata-rata hanya melayani sekitar 20 hingga 30 pasien setiap harinya.
Melihat kondisi tersebut, Abdul Aziz menilai diperlukan regulasi yang mampu menciptakan sistem distribusi pasien yang lebih seimbang sehingga seluruh fasilitas kesehatan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Maka Ranperda ini akan kita masukkan pasal-pasal agar pemerintah daerah punya sistem yang bisa terdistribusi secara merata. Baik di klinik pemerintah maupun swasta,” tambahnya.
Ia menegaskan, pemerataan distribusi pasien tidak hanya bertujuan mengoptimalkan fasilitas kesehatan, tetapi juga untuk memangkas waktu tunggu pasien serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Karena yang menunggu ini orang sakit, bukan orang sehat. Sehingga harusnya lebih cepat waktu tunggunya dan layanannya juga lebih baik. Perbandingan jumlah pasien terhadap dokter menjadi lebih proporsional,” tegas Aziz.
Selain mengatur pemerataan distribusi pasien, Ranperda Siskesda juga akan mengakomodasi berbagai inovasi pelayanan kesehatan berbasis jemput bola. Salah satunya adalah penguatan layanan kesehatan yang lebih dekat dengan masyarakat, termasuk mekanisme pengantaran obat langsung ke rumah pasien.
Abdul Aziz mengungkapkan bahwa usulan-usulan tersebut mendapat respons positif dari pihak eksekutif dalam proses pembahasan Ranperda.
“Eksekutif mendukung, menyebut baik, dan juga mengapresiasi, mudah-mudahan pekan depan kita lihat hasilnya dari Birohukum seperti apa,” pungkasnya.
Ranperda Siskesda diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menghadirkan sistem pelayanan kesehatan yang lebih efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada kebutuhan warga Jakarta.






